Kamis, 28 Agustus 2014





Bagian Kedua

(1)    Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
a.   memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b.   mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.   memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d.   memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e.   memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f.    memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
g.   memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h.   memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i.    memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j.    memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas serta kemampuan; dan/atau memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya


Pasal 20
Dalam melaksanakan profesinya, guru berkewajiban:
      a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
      b. meningkatkan dan mengembangkan kemampuan secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
      c.  bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
      d. menjunjung tinggi peraturan  perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika;
      e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;


Tidak ada komentar:

Posting Komentar