Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban guru
(1)
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
a.
memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial;
b.
mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.
memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas
kekayaan intelektual;
d.
memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e.
memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk
menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f.
memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan
kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan
kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh rasa aman
dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h. memiliki kebebasan
untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i. memiliki
kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j. memperoleh kesempatan
untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas serta kemampuan; dan/atau memperoleh pelatihan dan pengembangan
profesi dalam bidangnya
Pasal 20
Dalam
melaksanakan profesinya, guru berkewajiban:
a. merencanakan
pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran;
b. meningkatkan dan
mengembangkan kemampuan secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. bertindak objektif
dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku,
ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status
sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d. menjunjung tinggi
peraturan perundang-undangan, hukum, dan
kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika;
e. memelihara dan
memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar