Bagi PARA GURU atau KEPALA MADRASAH yang sudah berstatus PNS
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan juga Surat Edaran dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, diwajibkan untuk mengisi ulang seluruh data pribadi secara online sesuai dengan daftar isian yang ada di laman https://epupns.bkn.go.id/login
Mo Klik Gambarnya juga mangga...!
Segera isi dan dilengkapi datanya ya..!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar