Setelah melalui perubahan panjang dari Akun 57 Bantuan Sosial dan sekarang menjadi Akun 52 Belanja Pegawai, sekarang sudah saatnya untuk mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk pencairan BOS.
Hanya saja, sekarang caranya agak berbeda. Kalau dulu dengan akun 57, kita harus mengajukan proposal terlebih dan setelah pencairan pun kita harus membuat LPJ-nya.
Nah, dengan Akun 52 ini, karena berupa belanja pegawai, maka kita TIDAK HARUS membuat Proposal dan LPJ-nya, tapi yang harus disiapkan adalah KWITANSI pembayaran yang telah dilakukan serta bukti-bukti fisiknya.
Jika Kwitansinya sudah mendapatkan ACC dari Pak Yosef atau Bu Dian (INGAT..hanya dua orang ini ya..jangan dititip ke yang lain) di Kasie Madrasah, maka dalam jangka 2-3 hari UANG BOS akan ditransfer melalui rekening Madrasah, TANPA MENUNGGU madrasah lain yang masih lelet..
Pokoknya, siapa CEPAT dia DAPAT...buruan...!!!
Segera siapkan bukti fisik dan isi Kwitansinya dari JANUARI s.d MEI 2015 (tentu saja dipisah jadi 2 periode ya..)
Kwitansi yang dikirim dua rangkap (ASLI dan 1 copy-an) serta 1 copy untuk di madrasah masing-masing. Ingat, Kwitansi yang BERLAKU hanya yang telah disediakan, BUKAN kwitansi yang dibeli dari warung ya...
Besaran BOS :
1. Untuk MI Rp. 800.000,00 / per siswa per tahun (200 rb /siswa per triwulan)
2. Untuk MTs. Rp. 1.000.000,00 / per siswa per tahun (250 rb /siswa per triwulan)
3. Untuk MA Rp. 1.200.000,00 / per siswa per tahun (300 rb /siswa per triwulan)
Info lebih lengkap dan segala tata caranya hubungi ke PENGAWAS masing-masing.
Jangan lupa, akan diadakan VERIFIKASI PENGGUNAAN DANA BOS tsb secara berkala oleh pihak-pihak yang berwenang.
Format lengkapnya mangga SEDOT we palih dieu...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar